PENDIS KUBU RAYA GELAR PEMBINAAN DISIPLIN DAN SOSIALISASI SKP DAN DUPAK BAGI GURU MADRASAH
MADRASAHKarena jumlah peserta
banyak yang berasal dari berbagai kecamatan maka kegiatan pembinaan dan
sosialisasi dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama dilaksanakan di MAN 1 alamat Rasau jaya dan sesi ke dua dilaksanakan di MIN 1 alamat Sungai Ambawang
Hadir kepala seksi
Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Muhammad Amin,
M.Pd didampingi staff pelaksana seksi pendis Abdurrahamn, S.Ag, Hj. Herlina,
M.Pd, M Rafi’I, S.Pd, Endang Susilawati, SE, Yaumi S.Pd.I dan Amiruddin, SHI. Hadir
juga tim penilaian SKP provinsi H. Sumargi, M.Pd sebagai pemateri, Pengawas
madrasah dan seluruh ASN yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan. Sedangkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya
Drs. H Nahruji, M.Si tidak turut hadir karena mengikuti rakor lintas sectoral
dan sosisalisasi vaksinasi di Kantor Bupati Kubu Raya.
Dalam arahannya, kasi
pendis Kubu Raya Muhammad Amin menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini
dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam
menafsirkan peraturan dan perundang-undangan guna meningkatkan kinerja,
kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara
(ASN).
Muhammad Amin
menekankan akan pentingnya komitmen setiap ASN di lingkungan Kemenag Kubu Raya untuk
menerapkan pola kerja disiplin, loyalitas, jujur dan amanah. Menurutnya masih
ada beberapa ASN yang kurang disiplin dalam merekam kehadiran dan jam pulang
kerja secara elektronik yang berakibat pada terlambatnya mengantarkan rekap
presensi ke Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya keterlambatan ASN
dalam menyampaikan rekap presensi dapat mengganggu kinerja staff pelaksana
keuangan dan PPABP dalam melakukan pencairan uang makan, tukin atau selisih
tukin yang seharusnya dibayarkan tepat waktu maka karena masih ada
keterlambatan dalam mengumpulkan data akhirnya menjadi terlambat.
Mulai tahun 2022 kedisiplinan
ASN khususnya tenaga pendidik dan kependidikan akan terus dipantau sebagai salah satu instrument
untuk mengukur kualitas kinerja pegawai. Kami tidak akan mampu melakukan
pemantauan kinerja pegawai setiap hari ke lapangan namun yang kami lakukan adalah
pemantauan administrasi berdasarkan daftar kehadiran dan jam pulang kerja
melalui rekam elektronik kemudian akan dibayarkan uang makan, Tukin atau
selisih tukin. Jika tidak melakukan rekam kehadiran dan jam pulang kerja
berarti pegawai yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tugas sebagai
tenaga Pendidik dan kependidikan dan tidak berhak untuk dibayar tunjangan
ataupun uang makannya.
DASAR PEMBAYARAN UANG
MAKAN DAN TUKIN ATAU SELISIH TUKIN DIBAYAR SETIAP BULAN BERDASARKAN DAFTAR HADIR
ELEKTRONIK
A.
UANG MAKAN
sehubungan dengan uang makan maka
pembayarannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2016. Ketentuan
umum pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas negara dan digaji berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN
berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan
pegawai.
Pasal
2 : Uang makan diberikan kepada ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja
dalam 1 (satu bulan)
Pasal
3: Uang makan tidak diberikan kepada ASN
dengan ketentuan:
1. Tidak
hadir kerja
2. Sedang
melaksanakan perjalan dinas (lebih dari 8 jam)
3. Sedang
melaksanakan cuti
4. Sedang
melaksanakan tugas belajar
5. Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi
B. Pembayaran tukin
Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) mengacu
pada permenag NO 11 TAHUN 2019 tentang pemberian tunjungan disebutkan bahwa tunjangan
kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan kantor
kementerian agama yang pelaksanaannya sesuai peraturan presiden no 130 tahun
2018.
Pasal 2 ayat 1 Tunjangan kinerja diberikan
kepada pegawai setiap bulan berdasarkan peraturan ini
Pasal
4 Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja
organisasi
Pasal
(5) Kehadiran kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dihitung berdasarkan
a. Hari
kerja tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mangkir
b. Waktu
terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan. Penghitungan
aspek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada rekapitulasi daftar
hadir elektronik sesuai dengan peraturan hari dan jam kerja
Pasal 7 ayat 1 Capaian kinerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dihitung berdasarkan kinerja bulanan. Capaian
kinerja sebagaimana dimaksud dinilai oleh atasan langsung
Pasal
8 Pengurangan tukin dapat dilakukan kerena ASN tidak hadir tanpa alasan yang
sah, yaitu:
(1) Tidak
masuk kerja sebesar 3% untuk setiap hari
(2) Terlambat
masuk kerja
(3) Pulang
sebelum waktunya
(4) Tidak
melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1.5% setiap kali
kejadian
(5) Tidak
malakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1.5%
C. Surat
edaran kepala kantor kementerian agama kabupaten kubu raya no 35 tahun 2022
maka ASN dibawah satuan kerja pendis
mengirimkan presensi tepat waktu dan batas akhir paling lambat tanggal 8 setiap
bulannya
D. Kode
etik ASN Kemenag
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan
kehidupan sehari-hari
Pasal 2 ASN wajib menaati nilai-nilai
dasar dan kode etik prilaku
Pasal 3 Nilai dasar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 huruf a meliputi
1. Keimanan
dan ketaqwaan
2. Integritas
3. Professional
4. Tanggung
jawab
5. Keteladanan
Pasal
4 Profesonal merupakan sikap dan prilaku ASN dalam melaksanakan tugas DISIPLIN,
kompeten dan tepat waktu
Selain itu kasi pendis
mengajak tenaga pendidikn dan kependidikan untuk mendukung perwujudan zona
integritas di Kemenag sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Acara pembinaan
dilanjutkan dengan sosialisasi SKP dan penyusunan dupak disampaikan oleh H
Sumargi, M.Pd. dalam sosialisasi SKP dan dupak ini peserta tidak hanya diberi
pembekalan materi saja tapi sekaligus dibimbing bagaimana cara mengisi SKP dan
dupak dengan benar sesuai dengan juknis yang ada.
Setelah acara ini dilaksanakan
diharapakan tenaga Pendidikan dan kependidikan lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan mampu mengisi SKP dan dupak dengan
baik.