PENDIS KUBU RAYA GELAR PEMBINAAN DISIPLIN DAN SOSIALISASI SKP DAN DUPAK BAGI GURU MADRASAH

PENDIS KUBU RAYA GELAR PEMBINAAN DISIPLIN DAN SOSIALISASI SKP DAN DUPAK BAGI GURU MADRASAH

PENDIS KUBU RAYA _Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan pembinaan dan sekaligus sosialisasi SKP dan penyusunan DUPAK pada tanggal 18-19 Januari 2022 di MAN 1 dan MIN 1 Kubu Raya.

Karena jumlah peserta banyak yang berasal dari berbagai kecamatan maka kegiatan pembinaan dan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama dilaksanakan di MAN 1 alamat Rasau jaya dan sesi ke dua dilaksanakan di MIN 1 alamat Sungai Ambawang

Hadir kepala seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Muhammad Amin, M.Pd didampingi staff pelaksana seksi pendis Abdurrahamn, S.Ag, Hj. Herlina, M.Pd, M Rafi’I, S.Pd, Endang Susilawati, SE, Yaumi S.Pd.I dan Amiruddin, SHI. Hadir juga tim penilaian SKP provinsi H. Sumargi, M.Pd sebagai pemateri, Pengawas madrasah dan seluruh ASN yang terdiri dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Sedangkan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Drs. H Nahruji, M.Si tidak turut hadir karena mengikuti rakor lintas sectoral dan sosisalisasi vaksinasi di Kantor Bupati Kubu Raya.

Dalam arahannya, kasi pendis Kubu Raya Muhammad Amin menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan untuk membangun komitmen bersama serta menyamakan persepsi dalam menafsirkan peraturan dan perundang-undangan guna meningkatkan kinerja, kedisiplinan serta tugas dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muhammad Amin menekankan akan pentingnya komitmen setiap ASN di lingkungan Kemenag Kubu Raya untuk menerapkan pola kerja disiplin, loyalitas, jujur dan amanah. Menurutnya masih ada beberapa ASN yang kurang disiplin dalam merekam kehadiran dan jam pulang kerja secara elektronik yang berakibat pada terlambatnya mengantarkan rekap presensi ke Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Menurutnya keterlambatan ASN dalam menyampaikan rekap presensi dapat mengganggu kinerja staff pelaksana keuangan dan PPABP dalam melakukan pencairan uang makan, tukin atau selisih tukin yang seharusnya dibayarkan tepat waktu maka karena masih ada keterlambatan dalam mengumpulkan data akhirnya menjadi terlambat.

Mulai tahun 2022 kedisiplinan ASN khususnya tenaga pendidik dan kependidikan  akan terus dipantau sebagai salah satu instrument untuk mengukur kualitas kinerja pegawai. Kami tidak akan mampu melakukan pemantauan kinerja pegawai setiap hari ke lapangan namun yang kami lakukan adalah pemantauan administrasi berdasarkan daftar kehadiran dan jam pulang kerja melalui rekam elektronik kemudian akan dibayarkan uang makan, Tukin atau selisih tukin. Jika tidak melakukan rekam kehadiran dan jam pulang kerja berarti pegawai yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan tugas sebagai tenaga Pendidik dan kependidikan dan tidak berhak untuk dibayar tunjangan ataupun uang makannya.

DASAR PEMBAYARAN UANG MAKAN DAN TUKIN ATAU SELISIH TUKIN DIBAYAR SETIAP BULAN BERDASARKAN DAFTAR HADIR ELEKTRONIK

A.   UANG MAKAN

sehubungan dengan uang makan maka pembayarannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No 72 Tahun 2016. Ketentuan umum pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa ASN adalah pegawai negeri sipil  yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Uang makan adalah uang yang diberikan kepada ASN berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Pasal 2 : Uang makan diberikan kepada ASN berdasarkan daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu bulan)

Pasal 3:  Uang makan tidak diberikan kepada ASN dengan ketentuan:

1.   Tidak hadir kerja

2.   Sedang melaksanakan perjalan dinas (lebih dari 8 jam)

3.   Sedang melaksanakan cuti

4.   Sedang melaksanakan tugas belajar

5.  Diperbantukan  atau dipekerjakan di luar instansi

B.   Pembayaran tukin

Pembayaran tunjangan kinerja (tukin) mengacu pada permenag NO 11 TAHUN 2019 tentang pemberian tunjungan disebutkan bahwa tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan kantor kementerian agama yang pelaksanaannya sesuai peraturan presiden no 130 tahun 2018.

Pasal 2 ayat 1 Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai setiap bulan berdasarkan peraturan ini

Pasal 4 Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja organisasi

Pasal (5) Kehadiran kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal  4 ayat 1 dihitung berdasarkan

a.    Hari kerja tidak hadir tanpa alasan yang sah atau mangkir

b.    Waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan. Penghitungan aspek sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada rekapitulasi daftar hadir elektronik sesuai dengan peraturan hari dan jam kerja

Pasal 7 ayat 1 Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 dihitung berdasarkan kinerja bulanan. Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dinilai oleh atasan langsung

 

Pasal 8 Pengurangan tukin dapat dilakukan kerena ASN tidak hadir tanpa alasan yang sah, yaitu:

(1)  Tidak masuk kerja sebesar 3% untuk setiap hari

(2)  Terlambat masuk kerja

(3)  Pulang sebelum waktunya

(4)  Tidak melakukan rekam kehadiran pada saat masuk kerja, sebesar 1.5% setiap kali kejadian

(5)  Tidak malakukan rekam kehadiran pada saat pulang kerja, sebesar 1.5%

 

C.    Surat edaran kepala kantor kementerian agama kabupaten kubu raya no 35 tahun 2022

maka ASN dibawah satuan kerja pendis mengirimkan presensi tepat waktu dan batas akhir paling lambat tanggal 8 setiap bulannya

 

D.    Kode etik ASN Kemenag

Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan pegawai ASN Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari

Pasal 2 ASN wajib menaati nilai-nilai dasar dan kode etik prilaku

Pasal 3 Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a meliputi

1.  Keimanan dan ketaqwaan

2.  Integritas

3.  Professional

4.  Tanggung jawab

5.  Keteladanan

Pasal 4 Profesonal merupakan sikap dan prilaku ASN dalam melaksanakan tugas DISIPLIN, kompeten dan tepat waktu

Selain itu kasi pendis mengajak tenaga pendidikn dan kependidikan untuk mendukung perwujudan zona integritas di Kemenag sebagai bagian dari reformasi birokrasi. 


Acara pembinaan dilanjutkan dengan sosialisasi SKP dan penyusunan dupak disampaikan oleh H Sumargi, M.Pd. dalam sosialisasi SKP dan dupak ini peserta tidak hanya diberi pembekalan materi saja tapi sekaligus dibimbing bagaimana cara mengisi SKP dan dupak dengan benar sesuai dengan juknis yang ada.

Setelah acara ini dilaksanakan diharapakan tenaga Pendidikan dan kependidikan lebih disiplin dalam melaksanakan tugas dan mampu mengisi SKP dan dupak dengan baik.










Buka Komentar