PDUM wajib selesai akhir tahun 2023

PDUM wajib selesai akhir tahun 2023


Pendis Kubu Raya_PDUM atau Pangkalan Data Ujian Madrasah adalah laman yang ditujukan untuk mengelola data ujian madrasah (dan Asesmen Madrasah) untuk siswa madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama. Laman PDUM dapat diakses melalui alamat https://pdum.kemenag.go.id. Madrasah login ke aplikasi dengan menggunakan NSM atau dengan menggunakan akun Emis masing-masing.

Sebagai pangkalan data dalam pengelolaan data ujian madrasah, tahapan pengisian PDUM dilakukan baik sebelum, selama, maupun setelah ujian madrasah ataupun Asesmen Madrasah

Sehubungan dengan semakin dekatnya batas akhir pendataan siswa kelas akhir melalui PDUM maka kepala bidang pendidikan madrasah provinsi kalimantan barat H Sipni menghimbau agar seluruh madrasah khususnya kubu raya wajib mengajukan validasi paling lambat 31 desembar 2023 dengan melakukan tahapan :

1. Menyelesaikan Pendataan Peserta Assesment Madrasah(AM) tahun pelajaran 2023/2024 yang sudah dibuka sampai tanggal 10 Januari 2024 


2. Data peserta AM menjadi dasar untuk alokasi blangko ijazah tahun 2023/2024.
   

Syarat untuk melakukan syncron data dengan emis adalah:
a. Sudah menyelesaikan distribusi blangko ijazah ke        siswa untuk tahun ajaran sebelumnya.
b. Semua alumni tahun ajaran sebelumnya sudah            mendapat alokasi blangko ijazah.
c. Data siswa tingkat akhir di emis sudah rampung.
d. Untuk jenjang MA kurikulum 2013, pastikan siswa        di emis sudah dimasukkan ke dalam rombel dengan jurusan yang tepat.
e. Lembaga yang sudah melakukan syncron siswa tahun ini tidak dapat dialokasikan blangko ijazah tahun sebelumnya.


3. Khusus Kalbar diharapkan seluruh madrasah telah mengajukan ajuan validasi paling lambat 31 Desember 2023


4. Bagi Madrasah yang telah mengajukan Validasi Wajib Mencetak DNS melalui akun masing-masing dan dilakukan verivikasi data utama
a. Nama Siswa (Pastikan sesuai)
b. Tempat dan Tanggal Lahir
c. NISN (Pastikan valid dan status Aktif di VervalPD)
d. Nama Ayah (pastikan sesuai dengan Ijazah jenjang sebelumnya)
e. Jumlah Peserta dalam DNS telah sesuai byname data siswa riil kelas akhir


5. Madrasah yang belum memiliki kelas akhir pada tahun pelajaran berjalan agar statusnya dinonaktifkan terlebih dahulu


6. Bagi Madrasah yang mengalami kendala pendataan agar segera berkoordinasi dengan HD Kanwil provinsi kalimantan.

Menindaklanjuti himbauan tersebut, kepala seksi Pendidikan Islam Kemenag Kubu Raya M Amin, SEI, M.Pd mengatakan bahwa masih terdapat beberapa madrasah yang belum validasi dengan jumlah 1060 siswa dan 456 siswa lainnya terpantau belum memiliki NISN. pengajuan validasi dan penyelesaian NISN ini mesti tuntas sebelum tanggal 31 Desember 2023. kami harap semua madrasah serius dalam menyelesaikan pendataan ini agar kedepan nanti tidak ada satupun siswa yang dirugikan. M amin berharap tidak ada siswa yang tidak mendapatkan haknya seperti blanko ijazah sementara kewajibannya sudah diselesaikan hanya karena kelalaian madrasah dalam menyelesaiakn data, tutur M amin.

Buka Komentar