BANTUAN INSENTIF GURU PAI NON PNS 2021

BANTUAN INSENTIF GURU PAI NON PNS 2021

 

Dalam rangka melaksanakan keputusan Menteri agama nomor 27 tahun 2019 tentang insentif Guru Pendidiakan Agama Islam (GPAI) Bukan Pegawai Negeri Sipil, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam akan menyalurkan bantuan insentif bagi guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil yang mengajar di sekolah umum. Paling lambat tanggal 5 September 2021 data sudah diisi lengkap. Syarat dan ketetntuan yang harus diisi dan dilengkapi dapat buka disini


Buka Komentar