GELAR SOSIALISASI AKREDITASI MADRASAH, PENDIS KUBU RAYA BOYONG NARA SUMBER BAN S/M DAN PEJABAT KEMENAG KANWIL

GELAR SOSIALISASI AKREDITASI MADRASAH, PENDIS KUBU RAYA BOYONG NARA SUMBER BAN S/M DAN PEJABAT KEMENAG KANWIL

Akreditasi Madrasah_Pendis Kubu Raya selenggarakan sosialisasi akreditasi madrasah pada tanggal 19 September 2021 di Lantai 2 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Hidayatul Muslimin 2 alamat Parit Pak Reweng Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

Kegiatan Sosialisasi akreditasi dihadiri oleh H. Kamaludin, M.Pd, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Supriyanto, Kasi kelembagaan dan system informasi. Muhammad Amin, SEI, M.Pd, Kasi Pendis Kemenag Kubu Raya. Drs Hj Wafida Anggota BAN S/M dan Drs. H Momon Salmon, M.Pd Ketua BAN S/M Provinsi Kalimantan Barat.

Kasi Pendis Kemenag Kubu Raya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kabid madrasah, kasi kelembagaan dan system informasi dan kepada dua orang nara sumber yakni Drs. Hj. Wafida dan Drs. H Momon Salmon, M.Pd yang telah hadir dalam kegiatan sosialisasi. 

Dalam sambutannya kasi pendis menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat dari 328 madrasah ada 29 madrasah yang TT namun 3 madrassah diantaranya sudah tidak aktif dan 3 madrasah lainnya baru saja melakukan perpanjangan. Kasi pendis menegaskan agar kepala madrasah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengelola Pendidikan dan tetap patuh pada peraturan dan perundang-undangan. 

Dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan nasional pasal 60 ayat 1 disebutkan bahwa Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. 

Dengan demikian akreditasi merupakan keharusan bagi kepala madrasah untuk mengukur apakah madrasah yang dipimpinnya layak atau tidak dalam menyelenggarakan Pendidikan. Sanksi madrasah yang tidak terakreditasi cukup berat diantaranya adalah tidak bisa melaksanakan ujian sendiri dan tidak dapat menandatangani ijazah artinya keberadaannya dianggap tidak ada dalam pengelolaan Pendidikan.

Berbicara tentang jumlah, madrasah di Kabupaten Kubu Raya berjumlah 328 atau sekitar 30% dari total madrasah se Provinsi Kalimantan Barat. Kami ingin banyaknya madrasah ini diimbangi dengan kualitas yang dimiliki. Jangan sampai madrasah Kubu Raya hanya menang dalam angka tapi kalah dalam kualitas. Madrasah Kubu Raya harus menjadi lembaga pendidikan terdepan dan terbaik. Disela-sela pembicaraannya kasi pendis melontarkan pertanyaan kepada seluruh peserta yang hadir “apakah bapak ibu siap untuk mengikuti akreditasi madrasah hingga mendapat angka nilai minimal B” seluruh peserta menjawab siap dengan penuh semangat.

Modah-modah sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan kepala madrasah tentang pentingnya akreditasi sehingga setelah acara ini dilakasanakan tidak ada lagi madrasah yang TT atau tidak terakreditasi, harapannya.

Sambutan ke dua disampaikan oleh Kepala bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan H Kamaludin, M.Pd. Akreditasi merupakan keharusan bagi pengelola Pendidikan yang tidak dapat dielakkan lagi. Jangan gara-gara malas melengkapi dokumen dan persyaratan akreditasi lalu kepala madrasah berdoa kepada Allah swt agar tidak mendapat giliran akreditasi tahun ini, nah ini salah ‘seraya disambut tawa dan senyum oleh seluruh peserta’.

Kamaludin melanjutkan, bahwa akreditasi penting karena berhubungan dengan kualitas Pendidikan dan masa depan anak didik kita. Dapat dibayangkan Ketika anak mau melanjutkan sekolah/madrasah ke jenjang yang ebih tinggi lalu ditanya nilai akreditasi asal madrasahnya apa. Jika madrasah tidak terakreditasi maka akan menjadi masalah minimal menghambat keinginan orang tua dan masa depan anak.

Kabid juga menyampaikan, Akreditasi pada tahun 2021 memprioritaskan program dengan menyusun Perangkat Akreditasi yang baru atau disebut dengan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP). Adapun penyusunan Instrumen Akreditasi tahun ini menerapkan pendekatan baru dalam  penilaian akreditasi madrasah yaitu dari compliance menuju performance. Pergeseran paradigma dalam pelaksanaan akreditasi ini mutlak diperlukan sebagai bagian penting dari upaya BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) dalam ikut ambil bagian dalam mendorong continous improvement, yaitu perubahan akreditasi sekolah/madrasah ke arah yang lebih baik

Mengahiri sambutannya kabid madrasah menyampaikan ada 4 komponen yang menjadi kerangka pikir IASP 2020 yaitu Manajemen madrasah, Proses Pembelajaran, Mutu Guru dan Mutu Lulusan, ke empat komponen tersebut terkait antara satu dengan yang lainnya. untuk mengahiri sambutannya belia berharap semoga kegiatan ini bermanfaat dan dapat meningkatkan nilai akreditasi madrasah kubu raya dari TT menjadi terakreditasi, minimal B, tutupnya.


Kegiatan dilanjutkan hingga siang hari dan dipandu langsung oleh 2 orang nara sumber yakni Drs Hj Wafida Anggota BAN S/M dan Drs. H Momon Salmon, M.Pd Ketua BAN S/M Provinsi Kalimantan Barat didampingi oleh Pengawas Madrasah Drs. H.Tugino, M.Pd