KEPALA KANTOR KEMENAG KUBU RAYA HADIRI SOSIALISASI ISBAT NIKAH

KEPALA KANTOR KEMENAG KUBU RAYA HADIRI SOSIALISASI ISBAT NIKAH

 


Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya menghadiri sosialisasi isbat nikah di halaman kantor camat ambawang Kabupaten Kubu Raya Jumat (15/10/2021). Acara dihadiri oleh 51 orang peserta dengan rentang usia 40-73 tahun. Mereka yang diundang adalah orang yang sudah menikah namun pernikahan mereka tidak tercatat di administrasi pemerintah.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa Pernikahan yang sah adalah Pernikahan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

di tengah-tengah kehidupan masyarakat banyak ditemukan peristiwa perkawinan yang hanya memperhatikan keabsahaan dari aspek keagamaan saja dan mereka merasa cukup apabila syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Padahal bukti otentik dari sebuah pernikahan seperti buku nikah juga penting. 

Menurut nahruji, buku nikah merupakan documen penting yang harus dimiliki oleh pasangan suami istri Sebagai bukti sah-nya suatu Pernikahan. Selian itu, buku nikah erat kaitannya dengan administrasi pemerintahan seperti menjamin hak-hak dalam pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, melindungi hak-hak anak misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris.

Oleh karena itu, bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah namun tidak memiliki buku nikah karena pernikahan mereka tidak tercatat dalam administrasi pemerintahan maka segeralah mengajukan permohonan isbat nikah agar pernikahannya tercatat secara resmi. Itsbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, ungkap Nahruji  

Perkawinan adalah hak asasi bagi setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakannya, karenanya perkawinan haruslah dilandasi dengan itikad baik bagi kedua belah pihak, dengan niat dan itikad baik maka diharapkan perkawinan akan langgeng dan mendapat keridhaan Allah swt. Bahwa perkawinan merupakan hak asasi bagi setiap warga negara dapat dijumpai pada Pasal 28 b ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 pada perubahan kedua. 

Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak membentuk dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Bila dicermati bunyi pasal tersebut di atas adanya kata-kata "Melalui perkawinan yang sah" hal ini mengisyaratkan adanya suatu ketentuaan dan syarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan perkawinan karena perkawinan merupakan peristiwa hukum yang penting, sebagaimana peristiwa kelahiran, kematian dan lain-lain. 

Untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya peristiwa itu sendiri tanpa adanya bukti tertulis berdasarkan pencatatan di lembaga yang ditunjuk dengan demikian pencatatan yang kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya akta berupa Surat Nikah oleh pejabat yang berwenang maka fungsi akta merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat.

Perkawinan secara umum dalam Islam mengandung arti melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan seorang perempuan serta menghalalkan hubungan keduanya. 

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan menyebutkan bahwa, “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”. Pasal tersebut selain memberikan pengertian mengenai perkawinan juga menjelaskan tujuan dari suatu perkawinan, yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 

Hal ini disebutkan juga dalam Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perkawinan bertujuan untuk membangun kehidupan berkeluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah. Rumusan tujuan perkawinan ini terdapat dalam firman Allah Surat Ar Rum ayat 21.


Sebagaimana diketahui bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam adanya perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, artinya dalam hal perkawinan tidak mendapatkan akta nikah maka solusi yang dapat ditempuh adalah mengajukan permohonan itsbat nikah.

Seseorang yang mengajukan itsbat nikah bertujuan agar supaya perkawinan yang dilaksanakannya mendapat bukti secara autentik berupa Kutipan Akta nikah dan mendapat legalisasi baik secara yuridis formal maupun di kalangan masyarakat luas. Di samping itu untuk menghindari fitnah yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di dalam lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan pada umumnya. 

Karenanya isbat nikah yang menjadi kewenangan peradilan Agama adalah sebuah solusi yang bijaksana untuk menyelesaikan persoalan di dalam masyarakat, di samping itu sebagaimana diketahui bahwa salah satu fungsi hukum adalah mengatur dan memberi perlindungan atas hak-hak masyarakat, karenanya adanya pencatatan dan isbat


Buka Komentar