DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2021

DOWNLOAD JUKNIS PENULISAN IJAZAH MADRASAH 2021

 


 Pendis Kubu Raya- Blanko ijazah MI dan MTs tahun 2021 sudah didistribusikan kepada seluruh siswa melalui kepala madrasah masing-masing. kepala madrasah dipersilahkan datang ke kantor kementerian agama kabupaten kubu raya dan segera menyerahkan blanko ijazah tersebut kepada siswa yang baru saja lulus karena ijazah tersebut sangat sangat dibutuhkan diantaranya untuk melengkapi persyaratan administrasi penting seperti melanjutkan sekolah/kuliah dan lain sebagainya tutur kasi pendis kemenag kubu raya Muhammad Amin (2/11/2021)

Muhammad amin mengingatkan agar berhati-hati dalam mengisi data jangan sampai ada kesalahan karena kemenag tidak menyiapkan blanko tambahan atau cadangan.

Penulisan ijazah mangacu pada juknis yang didasarkan pada SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tertanggal 19 April 2021 Oleh Subdirektorat Kurikulum dan Evaluasi  Direktorat KSKK Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2021. 

Pengisian blanko ijazah sebaiknya diisi dulu menggunakan pensil untuk memastikan bahwa data yang diinput seperti nama siswa, tempat tanggal lahir dan nama madrasah sudah benar dan sesuai dengan document yang ada, andaikan terjadi kelasalahan maka dapat dihapus dengan mudah dan data siswa dapat diperbaiki. 

Bagi madrasah yang hendak mengambil blanko ijazah silahkan datang langsung ke Kemenag Kubu Raya di ruang seksi Pendidikan Islam dengan membawa

1.   Berita acara (BA)

2.   Data by name siswa sesuai data EMIS ditandatangani kepala madrasah

3.   Data by name siswa dalam bentuk soft copy

Ke tiga dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa blanko yang diambil oleh madraah benar-benar sesuai dengan jumlah siswa lulus tahun 2021. 

Kasi Pendidikan Islam, Muhammad Amin, M.Pd berharap agar pada tahun ini penulisan ijazah dapat berjalan dengan baik tidak ada kesalahan karena blanko ijazah yang dicetak sudah pas sesuai dengan jumlah peserta Ujian Akhir Madrasah. Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan ijazah, kepala madrasah harus berpedoman pada juknis yang didasarkan pada SK Dirjen Pendis Nomor 1835 Tahun 2021 tertanggal 19 April 2021

Juknis penulisan ijazah dapat di download disini

 

 

Buka Komentar