BIMTEK SPJ BOS TA 2021 KKM MI KEC SUI KAKAP
MADRASAHPENDIS KUBU RAYA: Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang diketuai oleh Ustad Asroji, S.Pd.I didampingi oleh ketua KKG LITERASI MI Kec Kakap Hengki, S.Pd melaksanakan kegiatan bimbingan Teknik (Bimtek) Surat Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) tahun anggaran 2021. Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) menyampaikan bahwa anggota KKM harus aktif menghadiri kegiatan yang sifatnya urgen dan dapat meningkatkan pengetahuan terutama berhubungan dengan pembukuan dan penyusunan SPJ BOS. Besar harapan kami agar kegiatan ini benar-benar memberi mamfaat bagi seluruh anggota KKM Kecamatan Sungai Kakap pungkasnya.
Bimbingan Teknik (Bimtek) dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2021 di Aula Madrasah Ibtidaiyah
Miftahul Ulum Desa Sungai Bemban Kec Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi
Kalimantan Barat. Peserta Bimtek berasal dari madrasah Ibtidaiyah yang terdiri
dari kepala madrasah dan bendahara BOS. Bimtek SPJ BOS ini dilaksanakan sebagai
persiapan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos tahap
II tahun anggaran 2021. Dalam acara tersebut hadir Kepala Seksi Pendidikan
Islam Kantor Kementerian Agama Kubu Raya Muhammad Amin, SEI, M.Pd yang
didampingi oleh Yaumi, S.Pd.I sebagai pelaksana teknis dan pengelola data Madrasah
Ibtidaiyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Kubu Raya Muhammad Amin, SEI, M.Pd menyampaikan bahwa setiap
madrasah yang menerima BOS wajib Menyusun surat pertanggunjawaban dan menyimpan
bukti-bukti pengeluaran seperti bukti pengeluaran honor guru, belanja barang, pembelian
ATK dan pengeluaran lainnya yang dikeluarkan dari dana BOS. Saat ini mekanisme
BOS dilakukan secara online mulai dari usulan hingga pencairan. tahapan
penyaluran dana BOS dimulai dari menetapkan alokasi dana BOS melalui portal
BOS, mensosialisasikan kebijakan penyaluran dana BOS, menyusun RKAM,
menandatangani perjanjian kerja sama melalui portal, melengkapi peryaratan
pencairan melalui aplikasi, memverifikasi berkas persyaratan, pencairan melalui
bank penyalur, mengunggah LPJ dan melakukan monitoring. Oleh karena usulan dana
BOS harus benar-benar valid karena jika terdapat satu saja data siswa yang tidak
valid maka langsung terdeteksi secara otomatis ddan tertolak karena saat ini usulan
BOS berdasarkan sinkronisasi data siswa yang terekam di data EMIS.
Kasi Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kab
Kubu Raya juga mengharapkan agar seluruh madrasah dapat mengalokasikan dan Menyusun
SPJ BOS dengan baik. Menurutnya ada 4 prinsip dasar yang harus dilakukan oleh
pengelola BOS:
1. Fleksibilitas,
enggunaan dana BOS dimanfaatkan
dan dikelola sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah
yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);
2. efektivitas
Penggunaan dana BOS
diupayakan sebisa mungkin dapat memberikan hasil dan daya guna dalam mencapai
tujuan pendidikan di Madrasah;
3. efisiensi
Penggunaan dana BOS
diupayakan dapat meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya yang minimal dengan
hasil yang optimal;
4. akuntabilitas
Penggunaan dana BOS dapat
dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis
sesuai peraturan perundang-undangan; dan
5. transparansi
Penggunaan dana BOS
dikelola secara terbuka dan mengakomodir semua aspirasi pemangku kepentingan
sesuai dengan kebutuhan di masing-masing madrasah
Dalam acara Bimibingan Teknis (bimtek) ini hadir juga pengawas Madrasah
Anwar M Noer S.Pd. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPJ BOS sangat penting
untuk dipahami oleh semua kepala madrasah dan bendahara BOS agar dalam
penggunaannya tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran sehingga pengelola BOS
tidak melakukan Tindakan yang bertentangan dengan juknis atau peraturan. Setelah
bimtek SPJ BOS selesai diharapkan tidak ada lagi kepala madrasah dan bendahara
yang salah dalam Menyusun SPJ BOS dengan alasan ketidakpahaman akibat minimya
informasi yang didapatkan. Selain pentingnya penyusunan SPJ BOS Anwar M Noer
Juga Mengingatkan Pentingnya semua madrasah dapat terakreditasi berhubung
akreditasi sangat penting dalam menunjang kepentingan administrasi dan kualitas
Pendidikan.
Acara dilanjutkan dengan penyusunan bimtek SPJ BOS yang dipandu dan
dibimbing langsung oleh Yaumi, S.Pd.I sebagai pengelola teknis dan data BOS madrasah
Ibtidaiyah Kantor kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Bimtek SPJ BOS sudah
menjadi agenda rutin Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Kubu Raya dan terus dilaksanakan pada setiap kelompok kerja guru di seluruh
kecamatan.