BIMTEK SPJ BOS TA 2021 KKM MI KEC SUI KAKAP

BIMTEK SPJ BOS TA 2021 KKM MI KEC SUI KAKAP


PENDIS KUBU RAYA: Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yang diketuai oleh Ustad Asroji, S.Pd.I didampingi oleh ketua KKG LITERASI MI Kec Kakap Hengki, S.Pd melaksanakan kegiatan bimbingan Teknik (Bimtek) Surat Pertanggung Jawaban Bantuan Operasional Sekolah (SPJ BOS) tahun anggaran 2021. Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) menyampaikan bahwa anggota KKM harus aktif menghadiri kegiatan yang sifatnya urgen dan dapat meningkatkan pengetahuan terutama berhubungan dengan pembukuan dan penyusunan SPJ BOS. Besar harapan kami agar kegiatan ini benar-benar memberi mamfaat bagi seluruh anggota KKM Kecamatan Sungai Kakap pungkasnya.

Bimbingan Teknik (Bimtek)  dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2021 di Aula Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum Desa Sungai Bemban Kec Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat. Peserta Bimtek berasal dari madrasah Ibtidaiyah yang terdiri dari kepala madrasah dan bendahara BOS. Bimtek SPJ BOS ini dilaksanakan sebagai persiapan untuk menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bos tahap II tahun anggaran 2021. Dalam acara tersebut hadir Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kubu Raya Muhammad Amin, SEI, M.Pd yang didampingi oleh Yaumi, S.Pd.I sebagai pelaksana teknis dan pengelola data Madrasah Ibtidaiyah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya Muhammad Amin, SEI, M.Pd menyampaikan bahwa setiap madrasah yang menerima BOS wajib Menyusun surat pertanggunjawaban dan menyimpan bukti-bukti pengeluaran seperti bukti pengeluaran honor guru, belanja barang, pembelian ATK dan pengeluaran lainnya yang dikeluarkan dari dana BOS.  Saat ini mekanisme BOS dilakukan secara online mulai dari usulan hingga pencairan. tahapan penyaluran dana BOS dimulai dari menetapkan alokasi dana BOS melalui portal BOS, mensosialisasikan kebijakan penyaluran dana BOS, menyusun RKAM, menandatangani perjanjian kerja sama melalui portal, melengkapi peryaratan pencairan melalui aplikasi, memverifikasi berkas persyaratan, pencairan melalui bank penyalur, mengunggah LPJ dan melakukan monitoring. Oleh karena usulan dana BOS harus benar-benar valid karena jika terdapat satu saja data siswa yang tidak valid maka langsung terdeteksi secara otomatis ddan tertolak karena saat ini usulan BOS berdasarkan sinkronisasi data siswa yang terekam di data EMIS.

Kasi Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kab Kubu Raya juga mengharapkan agar seluruh madrasah dapat mengalokasikan dan Menyusun SPJ BOS dengan baik. Menurutnya ada 4 prinsip dasar yang harus dilakukan oleh pengelola BOS:

1.     Fleksibilitas,

enggunaan dana BOS dimanfaatkan dan dikelola sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM);

2.       efektivitas

Penggunaan dana BOS diupayakan sebisa mungkin dapat memberikan hasil dan daya guna dalam mencapai tujuan pendidikan di Madrasah;

3.       efisiensi

Penggunaan dana BOS diupayakan dapat meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya yang minimal dengan hasil yang optimal;

4.       akuntabilitas

Penggunaan dana BOS dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan

5.       transparansi

Penggunaan dana BOS dikelola secara terbuka dan mengakomodir semua aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan di masing-masing madrasah

Dalam acara Bimibingan Teknis (bimtek) ini hadir juga pengawas Madrasah Anwar M Noer S.Pd. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPJ BOS sangat penting untuk dipahami oleh semua kepala madrasah dan bendahara BOS agar dalam penggunaannya tepat guna, tepat waktu dan tepat sasaran sehingga pengelola BOS tidak melakukan Tindakan yang bertentangan dengan juknis atau peraturan. Setelah bimtek SPJ BOS selesai diharapkan tidak ada lagi kepala madrasah dan bendahara yang salah dalam Menyusun SPJ BOS dengan alasan ketidakpahaman akibat minimya informasi yang didapatkan. Selain pentingnya penyusunan SPJ BOS Anwar M Noer Juga Mengingatkan Pentingnya semua madrasah dapat terakreditasi berhubung akreditasi sangat penting dalam menunjang kepentingan administrasi dan kualitas Pendidikan.

Acara dilanjutkan dengan penyusunan bimtek SPJ BOS yang dipandu dan dibimbing langsung oleh Yaumi, S.Pd.I sebagai pengelola teknis dan data BOS madrasah Ibtidaiyah Kantor kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya. Bimtek SPJ BOS sudah menjadi agenda rutin Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dan terus dilaksanakan pada setiap kelompok kerja guru di seluruh kecamatan.